Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menjelaskan aturan pertama dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan itu menjelaskan kenaikan pangkat tidak boleh diberikan kepada purnawirawan.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan buat Prabowo juga menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beleid itu menjelaskan kenaikan pangkat cuma bisa diberikan kepada anggota TNI aktif.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)