Kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan yang diterima Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinilai menyalahi aturan. Setidaknya, ada dua undang-undang yang dilanggar.
Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menjelaskan aturan pertama dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan itu menjelaskan kenaikan pangkat tidak boleh diberikan kepada purnawirawan.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan buat Prabowo juga menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beleid itu menjelaskan kenaikan pangkat cuma bisa diberikan kepada anggota TNI aktif.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)