Komnas Perempuan meminta Polri mengusut dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengusutan perlu dilakukan karena dugaan itu bukan delik aduan. Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani, jika dilihat dari elemen nya bisa jadi dia bukan delik aduan. Namun, dirinya enggan membeberkan secara rinci elemen yang ditemukan tersebut.
Menurut keterangan yang Andy terima, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) merupakan pihak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri. Poliri diminta untuk tidak diam saja. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerintahkan penegak hukum untuk mengusut dugaan perundungan seksual jika adanya laporan dari korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Menurut keterangan yang Andy terima, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) merupakan pihak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri. Poliri diminta untuk tidak diam saja. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerintahkan penegak hukum untuk mengusut dugaan perundungan seksual jika adanya laporan dari korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)