Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyiaran masih belum menemui titik temu. Dari segala perdebatannya, migrasi siaran televisi dari analog ke digital dinilai sudah sangat mendesak.
Indonesia saat ini menjadi salah satu dari dua negara di Asia Tenggara yang sistem penyiarannya belum 'hijrah' digital. Padahal dalam kesepakatan ITU, badan PBB yang mengurusi teknologi, migrasi sudah harus dilakukan pada 2015 lalu.
Saat ini RUU Penyiaran sendiri sudah berada di tangan DPR. Namun pembahasan yang alot menyebabkan tak kunjung diundangkan. Perdebatan di DPR kini meruncing pada metode migrasi yang akan diambil, antara single mux atau multi mux.
Satu-satunya penghalang migrasi digital saat ini sebenarnya adalah memakai sistem single mux atau multi mux. Keduanya memungkinkan dipakai di iklim penyiaran dalam negeri.
Namun dalam konteks demokrasi, single mux yang membutuhkan operator tunggal milik negara seperti TVRI atau Badan Layanan Umum (BLU) bakal punya wewenang yang luas. Potensi penyalahgunaan atau intervensi negara ke operator tunggal ini yang jadi ketakutan dari sistem ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id