Anwar Usman Disebut Bisa Ajukan Banding, Pengamat: Putusan MKMK Tidak Tepat

Medcom • 14 November 2023 15:18
Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa putusan MKMK final dan mengikat terkait Anwar Usman adalah tidak tepat. Sebab, jika diberhentikan secara tidak hormat, Anwar Usman pun bisa mengajukan banding. Hendarsam mengacu pada Pasal 44 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Pasal itu menyebut hakim terlapor wajib diberi kesempatan untuk membela diri bila diberhentikan secara tidak hormat.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

CrossCheck Mahkamah konstitusi Anwar Usman