Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial harus dilakukan oleh pihak penyelenggara pertunjukan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, serta para musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dok. YouTube/Mahkamah Konstitusi
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)