Resmi! MK Putuskan Royalti Lagu Dibayar Penyelenggara

Medcom • 18 Desember 2025 11:18
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial harus dilakukan oleh pihak penyelenggara pertunjukan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, serta para musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Dok. YouTube/Mahkamah Konstitusi

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Hiburan Mahkamah konstitusi Royalti Musik UU Hak Cipta Hak cipta Musik indonesia Video Viral