Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) TNI Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengusulkan Indonesia memiliki kementerian yang mengurusi wilayah udara Indonesia. Hal itu merespons penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Chappy mengatakan pengelolaan wilayah udara harus profesional. Negara-negara lain seperti India dan Inggris sudah memiliki kementerian tersebut.
Menurut Chappy, pembentukan Kementerian Udara dan Penerbangan Indonesia tidak asing. Sebab, Indonesia pernah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan. Dewan Penerbangan beranggotakan Kasau TNI, staf Kementerian Keuangan, staf Kementerian Luar Negeri, dan staf Kementerian Pekerjaan Umum. Mereka bertugas mengelola wilayah udara nasional.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Menurut Chappy, pembentukan Kementerian Udara dan Penerbangan Indonesia tidak asing. Sebab, Indonesia pernah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan. Dewan Penerbangan beranggotakan Kasau TNI, staf Kementerian Keuangan, staf Kementerian Luar Negeri, dan staf Kementerian Pekerjaan Umum. Mereka bertugas mengelola wilayah udara nasional.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)