Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak dikeluhkan sebagian orang tua murid karena menggunakan batas usai. Hal ini pun menuai kritik keras dari Komisi X DPR RI Saiful Huda.
Huda menyadari, polemik kriteria PPBD ini sebenarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan diturunkan menjadi PP Nomor 17 Tahun 2010. Menurutnya, kriteria ini sebenarnya sudah isu 10 tahun yang lalu, dan memang baru diterapkan DKI setahun ini.
Melihat banyaknya masyarakat yang mengeluhkan terkait kriteria yang dipakai dalam PPDB, Huda mendorong Kemendikbud untuk melakukan koreksi total terkait dengan parameter atau kriteria-krteria menyangkut PPDB. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id