Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatri sistem upah per jam menghapus sistem upah minimum. Ia menduga aturan ini masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Said khawatir mekanisme sistem upah per jam ini dijadikan alat pengusaha nakal mengakali upah pekerja. Dengan sistem upah per jam ini, dikhawatirkan justru membuat pengusaha semena-mena terhadap pekerja, terutama soal keterlambatan upah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id