BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan kurangnya sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengakibatkan banyaknya penolakan. Selain itu, Menurut Timboel, jika program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dihadirkan pemerintah untuk menggantikan JHT. Seharusnya, JKP disosialisasikan terlebih dahulu sebelum mensosialisasikan JHT.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.