Stop Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Medcom • 09 November 2023 14:23
Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, tidak dapat ditoleransi dan sudah seharusnya diakhiri. Pelakunya wajib dikenai sanksi hukum. Semua perusahaan harus membuat Satgas (Satuan Tugas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. 

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja mewujudkan lingkungkan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Video Advertorial Kemenaker Kekerasan seksual