Gugatan batas usia minimal capres-cawapres disebut pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, mengungkapkan bahwa MK tidak berani menyatakan bahwa sudah pernah memutus perkara. Karena ini perintah Undang-Undang Dasar hal-hal yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang adalah hak pembentuknya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(rzs)