Ahli: Langsung atau Daring Sepenuhnya Wewenang Majelis Hakim

Medcom • 21 Maret 2021 16:54
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono mengatakan majelis hakim berwenang penuh mengatur perjalanan sidang. Termasuk, menentukan sidang digelar secara langsung atau daring.
 
Kewenangan majelis hakim tertuang dalam sejumlah peraturan. Seperti, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 terkait administrasi persidangan secara elektronik dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 terkait protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.

Menurut dia, terdakwa berhak meminta persidangan secara langsung atau daring. Hal itu yang dilakukan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq menginginkan sidang digelar tatap muka. Namun, keputusan akhir ditentukan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

CrossCheck Pengadilan Rizieq Shihab Crosscheck Muhammad Rizieq Shihab

CrossCheck Pengadilan Rizieq Shihab Crosscheck Muhammad Rizieq Shihab