DJP: Tax Amnesty Fokus Pada Dana yang Parkir di Luar Negeri

26 Agustus 2015 11:50
Tax amnesty tidak terkait dengan program pembinaan wajib pajak. Kakanwil DJP Jakarta Utara, Pontas Pane menerangkan program tax amnesty merupakan upaya untuk menarik dana yang ada di luar negeri sehingga dana di luar negeri yang tadinya belum terkena pajak dapat dikenakan pajak dengan rate tertentu, Rabu (26/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

8 Eleven Show Tax amnesty

8 Eleven Show Tax amnesty