Bulan September tahun 2022, ada wacana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah mengantisipasi imbas dari pengurangan subsidi BBM dengan menyiapkan bantalan sosial pada masyarakat, khususnya warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial.
20.650.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT pengalihan subsidi BBM yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp12,4 triliun yang dibagi menjadi 2 tahap. BLT BBM diberikan kepada KPM senilai Rp150 ribu per orang selama 4 bulan. Pada praktiknya, BLT BBM ini dibayarkan sebesar Rp300 ribu sebanyak dua kali, yaitu tahap pertama untuk bulan September dan Oktober dan tahap dua untuk bulan November dan Desember.
(ARV)