LBH Apik Jakarta menilai proses dan substansi pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri terburu-buru. Perppu ini masih menitikberatkan konsep pemidanaan sehingga terkesan seperti balas dendam tanpa memikirkan apakah hukuman ini efektif sebagai solusi permasalahan kekerasan seksual di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id