Pengesahan Perppu Kebiri Dinilai Terburu-buru

17 Oktober 2016 20:16
LBH Apik Jakarta menilai proses dan substansi pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri terburu-buru. Perppu ini masih menitikberatkan konsep pemidanaan sehingga terkesan seperti balas dendam tanpa memikirkan apakah hukuman ini efektif sebagai solusi permasalahan kekerasan seksual di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Trending Topic Kebiri predator seksual

Trending Topic Kebiri predator seksual