Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Selasa (15/02). Sebelumnya, di sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati untuk Herry.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum serta Susanto berharap hakim menjatuhkan tuntunan yang seberat-beratnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Breaking News
Pesantren
Pemerkosaan
Pelecehan seksual
Kota bandung
Penegakan Hukum
Kebiri predator seksual
Kekerasan seksual
Breaking News
Pesantren
Pemerkosaan
Pelecehan seksual
Kota bandung
Penegakan Hukum
Kebiri predator seksual
Kekerasan seksual