Vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, menuai ketidakpuasan masyarakat. Hukuman dinilai terlalu ringan dan tidak sepadan dengan apa dilakukan Herry kepada para korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id