Berkas perkara Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ada anggapan hal ini terkesan dipaksakan karena setelah lama bolak-balik, dua hari menjelang bebas berkas Jessica dinyatakan P21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id