Petugas Gabungan Polisi Kehutanan dan Polda Lampung mengungkap perdagangan burung elang dilindungi melalui media sosial di Kampung. Tersangka ditangkap beserta barang bukti sebanyak 20 ekor siap jual, Selasa (19/7/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id