MK: Anggota DPR Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden

14 November 2017 22:10
Juru Bicara MK menilai kewajiban KPK untuk mendapatkan izin tertulis Presiden untuk memeriksa Anggota Dewan dapat gugur. Salah satu keadaan yang menyebabkan kewajiban ini gugur adalah jika Anggota Dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Korupsi e-ktp Setya novanto

Top News Korupsi e-ktp Setya novanto