Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar. Tim penasehat hukum Setya Novanto menghadirkan dua orang saksi ahli dan seorang saksi meringankan yakni mantan wakil ketua MPR Mahyudin. Dalam kesaksiannya, Mahyudin menyatakan bahwa Setya Novanto tidak memiliki peran mengatur anggaran proyek ktp-el seperti yang dituduhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id