Asma Dewi Divonis 5,5 Bulan Penjara

15 Maret 2018 22:13
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun kurungan penjara. Asma Dewi dinilai terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Ujaran kebencian

Top News Ujaran kebencian