Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun kurungan penjara. Asma Dewi dinilai terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id