PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan dugaan penyebar informasi SARA yang diajukan tersangka Buni Yani. Kuasa Hukum Buni Yani menyerahkan berkas kesimpulan pada Hakim untuk diputuskan Rabu (21/12/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id