Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bukti alat perekam yang dipegang oleh kejaksaan agung tidak akan diberikan kepada siapapun. Karena pemilik bukti rekaman tersebut tidak mengizinkan bukti tersebut diberikan kepada orang lain selain leh Kejagung, Selasa (15/12/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id