Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Uang Ribuan Dolar dari OC Kaligis

08 Oktober 2015 23:24
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dijerat dengan dakwaan tindak pidana korupsi pasal 11 UU no 31 tahun 1999 karena didakwa telah menerima uang SGD5 ribu dan USD15 ribu dari OC Kaligis, Kamis (8/10/2015). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Suap hakim ptun medan

Top News Suap hakim ptun medan