Setya Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Alasannya pihak Setnov masih mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id