Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pelaporan terkait dengan statement Firman Wijaya yang dianggap telah melanggar kode etik advokat karena menyebut nama SBY di pusaran korupsi KTP-el di luar persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id