Komisi III DPR juga menggelar RDP dengan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan. Menurutnya hal itu akan efektif untuk memberantas korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id