HM Prasetyo Ingin Fungsi Penuntutan KPK Dikembalikan ke Kejagung

11 September 2017 22:17
Komisi III DPR juga menggelar RDP dengan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan. Menurutnya hal itu akan efektif untuk memberantas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Angket kpk

Top News Angket kpk