Mantan anggota DPR Patrice Rio Capella divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Senin (21/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id