Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara

14 September 2017 01:23
Terdakwa Direktur PT Mahkota Negara Marisi Martondang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anak buah Nazaruddin ini dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Nazaruddin

Top News Nazaruddin