Terdakwa Direktur PT Mahkota Negara Marisi Martondang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anak buah Nazaruddin ini dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id