Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menandatangani UU MD3. Sikap ini diambil untuk mengakomodasi keresahan masyarakat terhadap sejumlah pasal di UU tersebut. Presiden juga menyatakan tidak akan mengeluarkan Perpu dan mempersilahkan masyarakat mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id