Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Sanusi terbukti menerima suap senilai Rp2 miliar secara bertahap atas pembahasan dua raperda reklamasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id