Kini sudah ada sanksi pidana dan diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Bahkan pasangan calon yang melibatkan pejabat atau PNS pun dapat dibatalkan dari pencalonan, Kamis (2/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id