Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar peserta pemilu 2019 menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Jika terlambat, maka parpol peserta pemilu dapat dikenai sanksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id