Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak akan memberangus hak berpendapat yang dijamin dalam UUD. Perppu Ormas semata-mata bertujuan untuk mencegah munculnya paham radikalisme dan anti-pancasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id