Buronan BLBI Samadikun Hartono divonis 4 tahun penjara dengan penggantian kerugian negara sebesar Rp169,5 miliar dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan. Samadikun akan mengkonsultasikan pembayaran tersebut dengan keluarga, namun Jampidsus Arminsyah menilai Samadikun berniat membayar kerugian negara tersebut, Jumat (22/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id