Presiden Joko Widodo menargetkan untuk menuntaskan kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 Triliun hingga 2023. Dengan demikian pemerintah mendesak obligor BLBI melunasi utang. Pemerintah memberikan batas akhir pelunasan utang sampai akhir 2022.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau tidak selesai pada akhir tahun 2022. Pemerintah sudah merancang tindak pidana. Obligor bisa dipidana dengan alasan penggelapan jaminan utang BLBI. Pemerintah sudah mengantongi skema pidana. Selain itu, Mahfud menyebut pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memindahkan kasus BLBI ke ranah pidana.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau tidak selesai pada akhir tahun 2022. Pemerintah sudah merancang tindak pidana. Obligor bisa dipidana dengan alasan penggelapan jaminan utang BLBI. Pemerintah sudah mengantongi skema pidana. Selain itu, Mahfud menyebut pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memindahkan kasus BLBI ke ranah pidana.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
CrossCheck
Polri
Kasus BLBI
Obligor blbi
BLBI
Penegakan Hukum
Timbul tenggelam kasus blbi
Satgas BLBI
CrossCheck
Polri
Kasus BLBI
Obligor blbi
BLBI
Penegakan Hukum
Timbul tenggelam kasus blbi
Satgas BLBI