MUI Jatim: Jasa Penukaran Uang Receh Hukumnya Riba

08 Juli 2015 16:34
MUI  Jawa Timur menilai praktek penukarang uang receh baru pecahan rupiah yang marak dilakukan oleh masyarakat jelang hari raya Idul Fitri dinilai sebagai perbuatan riba. Hal tersebut karena nilai uang yang ditukarkan tidak sama, karena selisih keuntungan dari penjualan jasa penukaran, Rabu (8/7/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Ramadan Ramadan 2015

Ramadan Ramadan 2015