Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden. Perludem menilai hal ini bisa membuat logika sistem pemerintahan presidensial menjadi kabur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id