Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Tiga tersangka baru tersebut adalah dari pihak vendor yang disebut bersalah karena salah memilih material yang berdampak kebakaran. Courtesy: metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id