Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan ormas yang pro-pancasila tidak bisa dinilai hanya dari teksnya saja tapi perlu dibuktikan dengan praktik nyata ormas tersebut. Arif Wibowo juga menyebut Perppu Ormas ini perlu diterbitkan atas dasar asas kedaruratan dimana UU sebelumnya sudah tidak dapat menyelesaikan masalah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id