Upaya penyelamatan ekonomi oleh pemerintah di tahun 1998 kini menuai masalah. Dianggap merugikan negara triliunan rupiah padahal sudah ditetapkan tidak adalagi kewajiban apalagi kerugian. Mengapa kerugian itu baru ditemukan? Dan mengapa ada perbedaan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Lalu bagaimana solusinya agar ada kepastian hukum dan juga jaminan aman berinvestasi? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id