Visum Et Repertum (VeR) merupakan dokumen yang bisa menjelaskan mengenai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. Namun menurut Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, hasil visum itu tidak menyatakan musabab matinya Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id