Kadiv penanganan kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur menilai hakim mengabaikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan kasus pembunuhan yang mendakwa Didit Aditiyanto. Bahkan barang bukti dan kesaksian tidak dipertimbangkan dalam kasus yang diduga salah tangkap tersebut, Senin (18/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id