Pengamat sosial Devie Rahmawati menerangkan bahwa faktor seseorang melakukan pemerkosaan karena keinginan untuk menyakiti. Sehingga hukum kebiri tidak tepat untuk mengatasi kasus kejahatan seksual terhadap anak, Minggu (31/7/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id