Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan jika dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terbukti benar mungkin akan terjadi keringanan hukuman bagi terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Namun, jika dugaan pemerkosaan tersebut tidak benar maka hanya akan memperberat hukuman bagi para terdakwa karena dinilai memperhambat dan mempersulit persidangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)