Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johanes Raharjo menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah terumus jelas dalam surat tuntutan. Ia menilai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah terbukti.
Dengan demikian, sudah tidak ada lagi celah bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengubah tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimum menjadi pembunuhan biasa dengan hukuman yang lebih ringan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)