Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, mengatakan pembunuhan itu dia lakukan lantaran perbuatan Brigadir Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (1/11).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Mansur Febrian melihat Sambo dan istrinya bersikeras menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah. Menurut Mansur, hal itu terlihat dari ekspresi Sambo saat meminta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)