Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johanes Raharjo berpendapat bahwa terkait dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dirinya menilai Jaksa Penuntut Umum hanya melihat berdasarkan bukti-bukti petunjuk dari kedekatan mereka berdua.
Menurutnya, hal tersebut dinilai masih ‘kabur’ karena belum terdapat fakta-fakta atau bukti bahwa kedekatan tersebut merupakan perselingkuhan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)