Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami sejumlah hal untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bentuk perlindungan terhadap Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E akan ditentukan maksimal sebulan setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)